Pekalongan Utara – Usai bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu, salah seorang mahasiswa warga Kabupaten Pekalongan ditangkap Polisi Polres Pekalongan Kota, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,92 gram dan 0,42 gram yang disimpan di jok motor pelaku.
Berkat laporan dari warga, bahwa di TKP sering terjadi transaksi sabu-sabu, Berbekal informasi dari warga, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku Suyono dan mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,92 gram.
Polisi melakukan penggledahan di sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, Ternayata masih ada satu paket sabu-sabu dengan berat 0,42 gram, Setelah dilakukan pengembangan, Bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pelaku yang lain yang juga pemakai sabu-sabu.
Polisi bergerak cepat mencari pemilik sepeda motor, akhirnya pemilik sepeda motor sekaligus pemilik sabu-sabu 0,42 gram, Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah sisa yang baru saja pelaku gunakan.
Kemudian kedua pelaku di bawa ke Polsek Pekalongan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan tes urine dana hasilnya positif sabu.
Pelaku mengaku menggunakan sabu-sabu karena ajakan teman nya dan juga selama pandemi corona ini, sehingga membuat pelaku nekat mengkonsumsi sabu-sabu.
Keduanya akan dijerat dengan 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.(4son-3D)