Perwakilan Buruh PAJITEX Kembali Mengadu Ke Dewan

Perwakilan Buruh PAJITEX Kembali Mengadu Ke Dewan

Kajen  –  DPC SPN Kabupaten Pekalongan bersama dengan PSP SPN PT Pajitex kembali mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, pada hari senin 2 November 2020. Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dalam rangka mengadukan PHK 257 pekerja termasuk semua Pengurus PSP SPN PT Pajitex dengan alasan efisiensi.

 

Para buruh yang di PHK keberatan dengan nilai pesangon yang ditawarkan adalah 0,75% dari 1x ketentuan. Itu artinya tidak sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 

Dalam kesempatan ini DPRD Kabupaten Pekalongan mengundang pula pihak perusahaan dan Disnaker Kabupaten Pekalongan. Dan audensi ini diterima oleh Ketua komisi IV Kholis Jazuli beserta jajarannya.

 

Isa Hanafi selaku sekretaris DPC SPN Kabupaten Pekalongan mengatakan, pihaknya keberatan dengan kebijakan dari manajemen PT Pajitex yang menurutnya melanggar ùndang undang ketenagakerjaan.

 

Sementara itu kuasa hukum PT Pajitex Susilo mengatakan, kondisi pasar yang menurun serta kondisi akibat pandemi corona memaksa perusahaan untuk melakukan PHK dengan penawaran pesangon 0,75% dari 1X PMTK.

 

Selain itu, pihak PT Pajitex sebenarnya masih membuka peluang bagi para buruh yang di PHK untuk berdialog lebih lanjut, sehingga permasalahan terkait pesangon tidak perlu berlarut-larut.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, PT PAJITEX mem-PHK 257 pekerja termasuk semua Pengurus PSP SPN PT Pajitex dengan alasan efisiensi. Namun menurut para karyawan, secara fisik perusahaan PT Pajitex masih melakukan perluasan lokasi dan sudah ada perizinannya, termasuk mendatangkan mesin² baru, itu artinya PT Pajitex tidak relevan dengan kondisi yang ada apabila mem-PHK karyawannya.

 

Para buruh yang diberhentikan juga telah melalukan aksi audiensi dengan DPRD Kab. Pekalongan pada 9 Oktober 2020 lalu.(4son)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *