KAJEN – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran bantuan dana covid 19 dari Kementrian Agama (Kemenag) RI Tahun 2020 untuk Madrasah mulai disidangkan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas dalam pers rilis, Kamis (27/01/2022) kepada sejumlah awak media menyampaikan Kejari Kabupaten Pekalongan terus memproses perkara pengelolaan dan penyaluran dana covid 19 dari Kementrian Agama (Kemenag) RI Tahun 2020.
Dalam perkara ini, ada tiga orang yang menjadi terdakwa, namun satu terdakwa dalam perkara lain yakni merintangi penyidikan. Ketiganya adalah Kanan (56), Ikhsanudin (38), dan Zaenal Arifin (55), semuanya warga Kabupaten Pekalongan.
Ketiga terdakwa sudah ditahan dan menjalani persidangan beberapa kali. Terakhir, mereka disidang dengan agenda tuntutan dari pihak Kejaksanaan dan dari hasil sidang menyebutkan masing-masing terdakwa dituntut berbeda.
Untuk terdakwa Kanan dituntut enam tahun enam bulan penjara dan terdakwa Ikhsanudin dituntut selama empat tahun enam bulan.
Kedua terdakwa ini ditangkap lantaran melakukan tindak korupsi pengelolaan dan penyaluran dana covid 19 dari Kementrian Agama (Kemenag) RI Tahun 2020.
Sedangkan terdakwa Zaenal Arifin dituntut lima tahun dan menjadi ”pesakitan” karena merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.(4son-6us)