KAJEN – Tim Gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim jajaran Polsek Kesesi, Polsek Kajen, Polsek Kedungwuni, Polsek Karangdadap dan Polsek Sragi Berhasil meringkus pelaku pencurian Spesialis mesin diesel traktor.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Ahwan mengungkapkan bahwa, dari hasil serangkaian penyelidikan Polisi berhasil mengamankan enam pelaku diantaranya, SR, 53 tahun, SRY, 39 tahun, SY, 49 tahun, AR, 51 tahun,EMN, 58 tahun dan DS, 21 tahun. Sedangkan salah satu Pelaku dengan Inisial DS diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pemalang.
Sampai saat ini Polisi masih memburu lima para pelaku lainnya yang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Karena para pelaku ini beraksi secara berkelompok dan berganti pasangan dalam melakukan aksinya.
Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Kunci roda, 10 (sepuluh) buah kunci pas, 2 (dua) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang, uang tunai Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Kbm Avanza warna hitam Nopol D 1565 NK dan 1 (satu) buah Handphone Android.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, para pelaku mengakui atas segala perbuatannya. Tidak sampai disitu saja, para pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan hal serupa yakni pencurian mesin diesel diberbagai tempat di wilayah Kabupaten Pekalongan diantaranya di Kecamatan Karangdadap, Kedungwuni, Kajen, Kesesi, Sragi dan diwilayah Kabupaten Pemalang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.(4son-6us)