Nekat Jambret HP, Buruh Dijemput Tim Resmob

Nekat Jambret HP, Buruh Dijemput Tim Resmob

KAJEN  –  Seorang jambret hanphone yang beberapa waktu lalu beroperasi di Desa Pagumenganmas Kecamatan Karangdadap berhasil di tangkap Tim Resmob Polres Pekalongan, tersangka MR alias Wi’ang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditangkap dirumahnya di Desa Salakbrojo Kedungwuni Pekalongan, pada 23 Januari 2021 lalu.

 

Kejadian bermula saat korban yang bernama Nurul, warga Desa Bligorejo mengendarai sepeda motor dengan menyimpan HP di dashboardnya, saat melintas di jalan Pagumenganmas, dirinya dipepet 2 tersangka dan mengambil HPnya secara paksa, korban sempat berusaha melawan, namun naas korban justru terjatuh akibat ditendang oleh tersangka dan mengalami luka – luka.

 

Usai korban terjatuh, tersangka yang mengendarai motor langsung melarikan diri, korban langsung mendapat pertolongan dari orang sekitar dan pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian, atas kejadian tersebut korban mengalami luka di pelipis mata, tangan dan kakinya. kerugian material 1,8 juta rupiah.

 

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti  dan tersangka saat ini sudah mendekam di Mapolres Pekalongan, sementara 1 orang tersangka yang lain masih dalam proses pengejaran, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(4son-6us)

Share

1 komentar untuk “Nekat Jambret HP, Buruh Dijemput Tim Resmob”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *