Kejari Tangkap Mantan Kades Dan Panitia Tukar Guling Tanah Kas Desa

Kejari Tangkap Mantan Kades Dan Panitia Tukar Guling Tanah Kas Desa

KAJEN  –  Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah menangkap dua orang yang merupakan mantan Kepala Desa dan panitia tukar guling tanah Kas Desa. atas perbuatan kedua pelaku negara dirugikan Rp 500 juta rupiah lebih.

 

Setelah berkas perkara dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Bojong Minggir Bojong Kabupaten Pekalongan dua tersangka langsung dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang. Petugas Kejaksaan menahan mantan Kepala Desa Budi Lenggono dan panitia tukang guling tanah Eko Suharso.

 

Kasus korupsi tukar guling tanah terjadi tahun 2018 saat Budi Lenggono mejabat sebagai Kades Bojong Minggir terdapat pembangunan jalan tol Pemalang – Batang. Kemudian pembangunan melalui Desa Bojong Minggir Bojong terkena Tanas Kas Desa.

 

Selanjutkan Kementerian PUPR memberikan uang ganti rugi untuk pembelian tanah penganti senilai Rp 2,124 miliar. namun uang tersebut digunakan oleh Budi dan Eko selaku panitia tukar TKD untuk pembelian 8 bidang tanah.

 

Ternyata uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp 1,595 miliar. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 511 juta digunakan diluar peruntukan dan untuk kepentingan pribadi.

 

Menurut Abun Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, dalam waktu dekat tidak lebih kurun waktu 20 hari kedua berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.(4son-6us)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *