KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari perkara, petugas memusnahkan narkoba, uang palsu hingga obat-obatan.
Dari semua barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, merupakan hasil tindak pidana sebanyak 26 perkara sepanjang Desember 2020 hingga Maret 2021, diantara barang bukti yang dimusnahkan ialah dari tindak pidana Kejahatan umum sebanyak 13 kasus, 5 kasus perkara kesehatan dan 7 perkara penyalahgunaan narkotika.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan Dinas Kesehatan dan Polres Pekalongan.
Kepala Kejaksaan Pekalongan Abun Hasbullah Syambas, mengatakan tujuan pemusnahan ialah melaksanakan ketentuan undang-undang yakni mengharuskan setiap perkara yang sudah Inkrah harus segera dilakukan eksekusi.
Kemudian, pemusnahan juga menghindari pihak Kejaksaan kesulitan menginventarisir barang bukti.
Untuk barang bukti berupa gula pasir sebanyak 10 ton nantinya akan dihanyutkan ke sungai saat hujan deras.(4son-6us)