E-Tilang Resmi Berlaku

E-Tilang Resmi Berlaku

KAJEN  –  Sat Lantas Polres Pekalongan hari ini telah melaunching dan memberlakukan secara resmi sistem tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas diwilayah hukumnya.

 

Kebijakan ini sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas.

 

Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan  kepada pengguna jalan terkait akan diberlakukannya  sistem tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) kepada masyarakat, agar nantinya dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut. Dengan harapan mampu meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

 

Dalam pelaksanaanya nanti anggota juga akan berkeliling dengan menggunakan helm yang sudah dipasang Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek). Bila menemukan pelanggar lalu lintas, anggota tidak menilang ditempat tapi cukup mengarahkan CCTV ke kendaraan pelanggar.

 

Dari Data kamera E-Tilang yang terkoneksi dengan Command Center RTMC, kemudian dilakukan ferifikasi jenis pelanggaran dan juga ferifikasi identifikasi kendaraan. Selanjutnya akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi kemudian akan dikirimkan kealamat pelanggar melalui layanan Pos Indonesia sesuai alamat terdaftar.

 

Bila kendaraan itu sudah terjual, maka diberikan waktu konfirmasi selama 8 hari ke bagian e-Tilang. Bila dalam tempo 8 hari tidak ada konfirmasi, maka nomor kendaraan dan STNK akan diblokir hingga e-Tilang dibayarkan.

 

AKP Pipit meyakini bahwa penerapan tilang elektronik mampu menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian, karena sistem ini dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan.(4son-6us)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *