WONOPRINGGO – Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran Pemerintah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan membuka Pos Pelayanan Hukum. Terobosan tersebut dilakukan agar Kepala Desa bisa koordinasi dan konsultasi sehingga tidak terjerat kasus hukum.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Adi Chandra usai Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) 2021 di Aula Desa/ Kecamatan Wonopringgo, Kamis (17/09/2021). Adapun dalam BINMATKUM diikuti oleh seluruh Kades dan BPD se-Kecamatan Wonopringgo.
Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pekalongan, Adi Chandra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penyuluhan hukum bagi kepala desa dan perangkat se-Kecamatan Wonopringgo. Karena, dalam pengelolaan dana desa, sepertinya masih ada yang kurang tertib sehingga dengan adanya penyuluhan seperti itu menjadi sadar hukum.
Menurutnya, selama ini kehadiran Kejaksanaan di pemerintahan utamanya untuk membangun daerah yang ditempatinya. Salah satu langkah yang dilakukannya dengan membuat pos pelayanan hukum secara gratis bagi masyarakat maupun kepala desa, dinas, dan lainnya. Dengan demikian, ketika ada permasalahan mereka bisa berkonsultasi untuk berdiskusi dan memecahkan masalah tersebut.
Camat Wonopringgo, Tuti Hariyati menyambut baik kegiatan bimbingan penyuluhan hukum bagi kepala desa yang ada di wilayah kerjanya. Acara tersebut juga dijadikan sharing bagi kepala desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka konsultasi beberapa permasalahan yang ada di desa. Kemudian sebagai ajang sinergitas antara pemerintah desa, masyarakat, dan kejaksaan.
Dengan adanya forum tersebut, paling tidak bisa lebih mempererat dengan pihak kejaksaan dan ke depannya bisa bersinergi. Mereka memanfaatkan kegiatan itu untuk mengungkapkan uneg-uneg kepada kejaksaan terkait pekerjaannya sebagai perangkat desa.
Ketua Paguyuban Kepala Desa ‘Imam Condro’ Wonopringgo, Haryanto mengatakan bimbingan dan penyuluhan hukum dari Kejaksaan sebagai salah satu forum bersama antara pemerintah desa, BPD. Harapannya, ke depan dapat terbangun sinergitas sehingga bisa memecahkan semua permasalahan sehingga tidak ada kepala desa maupun perangkatnya yang terjerat hukum. Kegiatan tersebut memang sangat penting mengingat sejumlah kepala desa banyak yang baru dan sebagian besar buta hukum.
Sementara itu, saat kegiatan berlangsung dimanfaatkan untuk dialog dengan menanyakan beberapa hal terkait pegelolaan dana desa serta hal-hal yang terkait dengan hukum.(4son-6us)