Bupati Fadia Teken MoU Pengelolaan Sampah Dengan Kota Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pemalang

PEKALONGAN  –  Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Batang dan Pemerintah Kabupaten Pemalang sepakat menjalin kerjasama pengelolaan sampah. Kesepakatan kerjasama tersebut diwujudkan melalui penandatangan MoU (Nota Kesepahaman) antara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dengan Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Bupati Batang yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sri Purwaningsih. Penandatanganan berlangsung di Hotel Aston Syariah, Kota Pekalongan, Selasa (27/01/2026) malam.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto, Staf Khusus Menteri Lingkungan HidupRepublik Indonesia Erwin Izharudin beserta para pakar dari Kementerian Lingkungan Hidup, Sekretaris Jenderal Chinese People Political Consultative Conference Holding Company, Dr. Xing Jun, serta Kepala Perangkat Daerah terkait dari Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pemalang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menyampaikan bahwa kerjasama empat daerah di Pekalongan Raya ini merupakan langkah besar dan wujud nyata komitmen para kepala daerah dalam menangani persoalan sampah. “MoU hari ini adalah komitmen bersama empat kepala daerah untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Ini langkah besar yang patut diapresiasi, dan kami berharap dapat segera direalisasikan,” ujar Widi.

Menurutnya, pengelolaan sampah saat ini harus bertransformasi dari sistem tempat pemrosesan akhir (TPA) menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi. Bahkan, pengolahan sampah menjadi energi listrik dinilai sebagai solusi yang lebih mutakhir dan berkelanjutan.

Widi juga menjelaskan bahwa kerjasama serupa telah dilakukan di wilayah Tegal Raya dan akan segera menyusul di wilayah Semarang Raya, termasuk Kota Semarang dan Kabupaten Kendal.

Lebih lanjut dalam kesempatan itu, Widi juga mengungkapkan kondisi timbunan sampah di Provinsi Jawa Tengah yang mencapai sekitar 6,3 juta ton per tahun berdasarkan data tahun 2024. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 41 persen yang dinyatakan terkelola. “Angka ini 41 persen karena sampah yang dibuang ke TPA dengan sistem open dumping tidak lagi dihitung sebagai pengelolaan. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua untuk segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan yang lebih baik,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Erwin Izharudin, menyampaikan apresiasinya atas komitmen dan kekompakan para kepala daerah. Menurutnya, menyatukan kepentingan empat pemerintah daerah bukan hal mudah, namun hal tersebut justru menunjukkan niat baik demi kemaslahatan masyarakat. “Saya sangat salut, empat kepala daerah dengan empat kepala, empat ego bisa bersatu untuk menghilangkan salah satu keresahan masyarakat, yaitu persoalan sampah. Ini bukan proyek jangka pendek, tetapi jangka panjang, bahkan bisa sampai 25–30 tahun,” ujarnya.

Erwin juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi dan kekompakan antar daerah agar kerjasama tidak terhenti akibat pergantian kepemimpinan atau perbedaan kepentingan. Ia mengingatkan bahwa keberlangsungan operasional pengelolaan sampah, termasuk penggunaan mesin pengolahan dan pembagian hasil seperti listrik dan pendapatan, sangat bergantung pada komitmen bersama seluruh pihak. “Jangan sampai ketika kepala daerah berganti, kerjasama ini ikut berubah. Kasihan investor dan sistem yang sudah berjalan. Semua ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.(ktv)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *