Kajen – Selama 62 hari penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menemukan 12 kasus pelanggaran protokol covid-19. Diantaranya Bawaslu membubarkan 2 kegiatan terkait dengan arak-arakan yang dilakukan selama masa kampanye berlangsung.
Dari hasil pengawasan Bawaslu dan jajarannya, pelanggaran protokol kesehatan ditemukan di 6 kecamatan, yaitu Lebakbarang, Talun, Doro, Bojong, Buaran dan Wonokerto. Pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan pada saat kegiatan antara lain tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan.
Atas pelanggaran yang terjadi di wilayah tersebut Bawaslu memberikan peringatan tertulis sebanyak 12 surat. Yang terdiri dari Kecamatan Lebakbarang 2 peringatan, Kecamatan Talun 3 peringatan, Kecamatan Doro 3 peringatan, Kecamatan Bojong 2 peringatan, Kecamatan Buaran 1 peringatan dan Kecamatan Wonokerto 1 peringatan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 88A Peraturan KPU No 13/2020 menyebutkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Jika ada pihak yang melanggar kewajiban protokol Kesehatan, Bawaslu dan jajarannya memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Kemudian jika yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis tetap tidak mematuhi protokol Kesehatan covid-19, Bawaslu dan jajarannya menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 kepada Kepolisian setempat untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(4son-6us)