PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, pada hari Rabu 14 April 2021, mengeksekusi barang bukti kejahatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Kali ini Kejaksaan Negeri Kajen berhasil mengamankan 17 kilogram emas dalam bentuk perhiasan yang digadaikan oleh tersangka Bambang Susito di Pegadaian Cabang Kota Pekalongan.
Eksekusi barang bukti 17 kg emas ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atas kasus penggelapan. Berawal saat 2 orang korban yang merupakan pemilik toko emas di Kedungwuni dan Batang menggunakan jasa tersangka untuk mencuci dan mereparasi perhiasan emas, namun ternyata oleh tersangka perhiasan tersebut justru di gadaikan. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian milyaran rupiah.
Setelah melalui putusan di persidangan selama kurang lebih hampir satu tahun, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi barang bukti emas 17 kg yang tersimpan di Pegadaian Cabang Pekalongan.
Adapun barang bukti yang diamankan, 55 lembar surat bukti gadai dari sejumlah pegadaian dan sejumlah perhiasan emas yang digadaikan oleh pelaku, tersangka dikenakan tindak pidana penggelapan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(4son-6us)