KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menggelar agenda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada 21 Januari 2021 di aula kantor KPU.
Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi dan Ketetapan, penetapan bisa dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Dengan penetapan tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan selanjutnya akan mengusulkan untuk dilakukan pelantikan. Pengusulan ini diberi waktu tiga hari setelah penetapan paslon.
Ketua KPU Kab. Pekalongan mengatakan, pelantikan pasangan calon terpilih adalah ranah Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, Candra Saputra mewakili partai pengusung dari PAN untuk paslon Fadia Ruswadi mengatakan, pihaknya memfokuskan pada persiapan pelantikan dan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh element masyarakat Kabupaten Pekalongan yang telah berpartisipasi dan memilih paslon Fadia Riswadi sehingga menjadi pemenang dalam pilkada Kabupaten Pekalongan.
Seperti diketahui, pasangan Fadia Arafiq – Riswadi yang diusung Golkar, PDI-P, PAN, PKS, Demokrat, memperoleh 312.556 suara atau dengan prosentasi 56.83%.
Apabila sesuai dengan akhir masa jabatan Bupati Pekalongan, maka paslon Fadia Riswadi akan di lantik pada 27 Juni 2021 mendatang.(4son-6us)